Pengertian, Macam-Macam, Pasal ASUSILA
Pengertian
Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang
menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung
banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Islam dengan Al Quran dan
sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan
yang indah dan bersih dari keruskaan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan
rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan
segala prilakunya, bukan saja tata prilaku yang besifat ibadah mahdah (khusus)
seperti shalat dan berpuasa, namun juga yang bersifat prilaku ibadah ghairu
mahdah (umum)seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Seperti apa
saja kah perbuatan asusila itu...? apakah yang selama ini kita lakukan adalah
perbuatan asusila...? biar tidak penasaran kita cek aja di macam-macam dari asusila itu sendiri dibawah ini.
Þ Macam-Macam Asusila yaitu :
1. Zina
atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan
seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog
dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan
seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan
seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar
2. Homoseks dan
Lesbian
Homoseks adalah
peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu
seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini
pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul
kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)
3. Free Sex
Free sex yang juga
disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas
tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang
menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka
sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.
4. Samanleven
Perbuatan ini sering
pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok
tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka
apdalah kepuasan seksual.
5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari
kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan
onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan
tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak
menyerap energy.
6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk
mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang
terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi
atau melihat film-film porno.
7. Fetisme
Perilaku menyimpang
yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki,
atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH,
atau celana dalam.
8. Sodomi
Adalah hubungan seks
lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria
maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara
psikologis.
9. Perkosaan
Memaksa orang lain
untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau
tidak.
10. Aborsi
Pengguran kandungan
atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin
sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual
11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap
nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan,
tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan,
seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran
berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap
muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual
(hubungan intim) yang tertunda.
Hukum
tindakan asusila
Sesungguhnya
semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan
asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam
hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan
seksual dsb.
Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan
asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum
menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.
Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si
pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat
yang menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang
sadis dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada
lafadz wayas
`auna fi al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka
bumi). Kejahatan pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam
kategori jarimah
perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat.
Dasarnya
hukum asalnya lesbian dan homoseks adalah
haram jadi maksud kata-kata diatas ‘tidak di hadd ’itu tidak dihukum di dunia tapi di
laknat allah dan mendapat hukuman yang lebih pedih di akhirat,itu menurut
pemehaman saya.
Þ Pasal Mengenai Kesusilaan
A.Kedudukan Perzinahan Dalam Pasal 284 KUHP
Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP
yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan.
Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II
yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran.
Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a.yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b.zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c.perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d.yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e.memabukkan (Pasal 300);
f.menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g.penganiayaan hewan (Pasal 302);
h.perjudian
a.yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b.zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c.perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d.yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e.memabukkan (Pasal 300);
f.menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g.penganiayaan hewan (Pasal 302);
h.perjudian
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a.mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b.yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c.yang berhubungan dengan perbuatan tidak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d.meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e.menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f.memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).
Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam
Bab XIV mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk
oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi orang-orang dari
tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik dengan ucapan maupun
dengan perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan
pandangan orang tentang kepatutan- kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau
dari segi pandangan masyarakat setempat maupun dari segi kebiasaan masyarakat
dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wiryono
Prodjodikoro bahwa kesusilaan itu mengenai juga tentang adat kebiasaan yang
baik, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seorang manusia.
Dengan demikian, pidana mengenai delik kesusilaan semestinya hanya
perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan seksual yang
tergolong dalam kejahatan terhadap kesusilaan2. Akan tetapi menurut Roeslan
Saleh, pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian
kesusilaan dalam bidang seksual saja, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang
termasuk dalam penguasaan norma-norma bertingkah laku dalam pergaulan
masyarakat.3 Sedangkan permasalahan-permasalahan dari persetubuhan yang tidak
merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :
1.dua orang yang belum kawin yang melakukan
persetubuhan, walaupun
a.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral masyarakat;
b.Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari;
c.Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang.
a.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral masyarakat;
b.Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari;
c.Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang.
KESIMPULAN
Banyak
contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke-
2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan
korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring
social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila
seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan
dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar
tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu
kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita
sendiri.
NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika ::
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[rujukan?], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika ::
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[rujukan?], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
- Budidaya
- Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:Narkotika
- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein atau Kodein
- Methadone (MTD)
- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- mescalin
- barbiturat
- Demerol atau Petidin atau Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Psikotropika
- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel Dust
- Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Zat adiktif
Zat adiktif adalah
Lihat pula
Referensi
- Aphabetical Zat-zat
- Jenis Narkoba di Infonarkoba.com
- Detail jenis narkoba di bnn.go.id
- Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan
- Artikel narkoba di Indonesiamedia
- (Indonesia) InfoNarkoba.com - Gerbang Informasi dan Solusi Masalah Narkoba
SELAMAT MEMBACA !!! :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar